Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat
SIPETARUNG
Kabupaten Lahat "Seganti Setungguan"
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
Asisten layanan penataan ruang
Pilih suggestion untuk mendapatkan jawaban FAQ yang tepat