Logo SIPETARUNG

SIPETARUNG

Kabupaten Lahat "Seganti Setungguan"

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:


  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  2. Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, dan pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan.
  3. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, sistem drainase, serta infrastruktur pendukung lainnya.
  4. Pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi.
  6. Pelaksanaan pelayanan dan pemberian informasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap program dan kegiatan dinas.
  8. Pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian, serta pengelolaan aset di lingkungan dinas.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.